KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah, karena atas rahmat,
taufik, dan hidayah-Nylah sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah Mengenai
“Politik Luar Negeri”.
Pada kesempatan kali ini, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah
meluangkan waktunya untuk membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini, tentu masih terdapat
beberapa kesalahan dan masih jauh dari yang diharapkan. Maka dari itu, kami
membutuhkan kritik dan saran yang bersifat membangun, agar kedepannya dapat
mencapai kesempurnaan.
Akhir kata, semoga Makalah ini dapat digunakan dan dimanfaatkan bagi kita
semua. Amin.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................................................ i
Daftar Isi ......................................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang........................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah...................................................................................................................... 1
1.2 Tujuan........................................................................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................................... 2
2.1. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia................................................................................. 2
2.2. Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia................................................................................. 2
2.3. Tujuan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia.................................................................... 3
2.4. Landasan
Politik Luar Negeri Indonesia.................................................................................. 3
2.5. Arah
Kebijakan Politik Luar negeri Indonesia......................................................................... 4
2.6. Politik
Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi................................................. 5
2.7. Perwujudan
Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif.......................................................... 5
2.8. Peran
Perwakilan Diplomatik dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri.................................... 8
BAB
II PENUTUP......................................................................................................................... 9
3.1 Kesimpulan............................................................................................................................... 9
3.2 Saran......................................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari
sejarah kelahirannya dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan
yang kita peroleh harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan.
Dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik
dari dalam maupun dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik
ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar
negeri, adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya
bipolarisme dan multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu
stabilitas nasional, regional, dan internasional.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik
Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri
diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam
rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan
nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan
nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa pengertian politik luar negeri Indonesia?
- Apa saja kebijakam politik luar negeri Indonesia?
- Apa tujuan dan prinsip politik luar negeri Indonesia?
- Apa saja landasan politik luar negeri Indonesia?
- Bagaimana arah kebijakan politik luar negeri Indonesia?
- Bagaimana politik luar negerii Indonesia pada era globalisasi?
- Apa saja perwujudan politik luar negeri Indonesia bebas aktif?
- Apa peran perwakilan diplomatik dalam pelaksanaan politik luar negeri?
1.3 Tujuan
Dengan disusunya makalah ini diharap peserta didik dapat memahami
tentang politik luar negeri republik Indonesia, sehingga dapat menunjang
kemampuan mendeskrifsikan dan memahami dalam proses pembelajaran. Dan juga
dapat sebagai bahan pengembangan tentang aspek-aspek Politik Luar Negeri
Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Politik
Luar Negeri Indonesia
Secara sederhana Politik luar negeri diartikan
sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi
dalam aksi negera tertentu berhadapan dengan Negara lain atau sekelompok Negara
lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan
nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan). Dalam arti luas, politik
luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam
hubungannya dengan Negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan
proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai
“suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya
dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui
politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam
masyarakat antar bangsa”.
Hubungan yang dilakukan oleh suatu
negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari kebijakan
politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, definisi atau pengertian
dari politik luar negeri seperti di bawah ini:
- Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
- Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
- Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
Jadi, pada dasarnya politik luar
negeri merupakan strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau
tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, sejak tanggal 2 September 1948,
PemerintahIndonesia mengambil haluan bebas aktif untuk politik luar negerinya.
Dalam siding Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP),
Pemerintah Indonesiamenyampaikan sikap politik luar negeri Indonesia seperti
berikut. Sikap pemerintah tersebut dipertegas lagi oleh kebijakan politik
luar negeri Indonesia yang antara lain dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta.
Ia mengatakan, bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai
berikut:
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
- Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri;
- Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia.
2.2. Kebijakan Politik Luar Negeri
Indonesia
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum
yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Alinea I menyatakan bahwa “…
kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan …” Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa “… dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial …” Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai
landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD
1945.Kebijakan Politik luar negeri Indonesia dikenal dengan Politik Luar Negeri
Bebas dan Aktif, beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
1. A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh
suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok
negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya
dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama
internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
2. Mochtar
Kusumaatmajamerumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian
bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif :
berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia
tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan
bersifat aktif .
3. B.A Urbanimenguraikan sebagai berikut :
Bebas, perkataan bebas dalam
politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan
politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap
persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori
memihak kepada suatu blok”.
2.3. Tujuan
dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
1. Tujuan Politik Luar Negeri :
Tujuan politik
luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu
sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Menurut Drs. Moh. Hatta,
tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1. mempertahankan kemerdekaan
bangsa dan menjaga keselamatan negara;
2. memperoleh barang-barang yang
diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
3. meningkatkan perdamaian
internasional;
4. meningkatkan persaudaraan
dengan semua bangsa.
Tujuan politik
luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri
merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui
kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan
nasional.
Jika
memperhatikan kenyataan tersebut maka upaya Indonesia untuk mencapai
berbagai kepentingan nasionalnya di tingkat internasional perlu ditopang
melalui pengerahan segenap potensi dan sumber daya yang ada untuk
mendukung sepenuhnya pelaksanaan diplomasi atau kerja sama antarnegara.
Hal tersebut harus diantisipasi oleh Indonesia melalui kebijakan dan
strategi politik luar negeri yang tepat sehingga Indonesia dapat menarik
manfaat maksimal dalam hubungan internasional tersebut.
1. Prinsip-Prinsip Politik Luar
Negeri :
Dalam menjalankan politik
luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonseia menjalankan prinsip-prinsip
berikut:
- Negara Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia bersama-sama dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ingin menegakkan perdamaian dunia;
- Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia.
- Negara Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum internasional.
- Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB.
2.4. Landasan Politik
Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memiliki
landasan yang kuat dan kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama
dan keempat Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta
pasal 11 UUD 1945. Dalam alinea pertama disebutkan, ” penjajahan harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sedangkan dalam alinea keempat dinyatakan, ” ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ” Pasal 11
ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”
Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah
sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai Landasan
Idil
Pancasila
adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar
negeri Indonesia.
2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional
politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama
dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1)
Alinea
Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2)
Alinea
Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3)
UUD
1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4)
UUD
1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
3.
Landasan
Operasional
Landasan
operasional yaitu : Peraturan perundang-undangan, UU No. 37 Tahun1999 tentang
Hubungan Luar Negeri.
- ketetapan MPR mengenai garis-garis besar haluan negara ( GBHN) terutama dibidang hukum luar negeri.
- kebijakan yang dibuat oleh presiden.
- kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
2.5. Arah Kebijakan Politik Luar negeri Indonesia
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV
Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik
beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian
dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat
banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan
Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan kualitas
diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui
kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas,
kerjasama dan pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan kesiapan
Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama
dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6. Memperluas perjanjian
ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik
dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7. Meningkatkan kerjasama dalam
segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama
kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
2.6. Politik
Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi
Kita semua memaklumi, bahwa saat ini kehidupan dunia sedang mengalami
proses yang dinamakan globalisasi. Globalisasi adalah proses kehidupan yang
mulai mendunia. Keadaan ini disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, terutama teknologi komunikasi dan transportasi.
Dengan globalisasi, dunia seakan-akan terasa mengecil. Hal ini terasa
sekali ketika kita sedang menyaksikan suatu peristiwa di belahan dunia lain
dalam waktu yang bersamaan. Seolah-olah dunia tidak mengenal batas-batas
geografis. Demikian pula bila kita mengunjungi negara lain atau daerah lain
dengan menggunakan alat transportasi moderen. Untuk menempuh suatu tempat hanya
diperlukan waktu yang cukup singkat. Inilah salah satu tanda globalisasi.
Seiring dengan
perkembangan globalisasi yang terus melesat, ketergantungan antarnegara menjadi
semakin tinggi, baik ketergantungan secara politis, ekonomi, maupun ilmu
pengetahuan dan teknologi. Menghadapi kenyataan ini, tentu saja kita harus
membuka diri terhadap seluruh bangsa-bangsa di dunia. Di abad globalisasi
seperti sekarang ini, suatu bangsa tidak bisa lagi hanya menjalin hubungan
dengan negara-negara tertentu saja. Kebutuhan negara akan barang-barang pemuas
kebutuhan warga negara semakin beraneka ragam. Dan itu tidak semua dapat
diproduksi oleh negaranya. Oleh sebab itu, maka menjalin hubungan dan kerja
sama yang seluas-luasnya merupakan salah satu tantangan global.
Bagi bangsa Indonesia, politik luar negeri yang bebas dan aktif merupakan kunci
dalam menjalin hubungan di abad global. Ini berarti, bagi bangsa Indonesia,
globalisasi tidak harus mengubah haluan politiknya. Sebab, politik luar negeri
Indonesia telah sesuai dengan tuntutan globalisasi. Politik luar negeri
Indonesia memberi kesempatan dan peluang untuk melakukan hubungan dengan Negara
mana pun tanpa dibatasi oleh perbedaan ideologi, politik, ekonomi, dan social
budaya, serta agama.
2.7. Perwujudan
Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Sebagai bangsa yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia
melakukan berbagai kegiatan yang merupakan perwujudan dari politik luar negeri
bebas aktif itu. Di antara kegiatan yang dilakukan bangsa Indonesia dapat kamu
baca seperti berikut ini.
1.
Menyelenggarakan Konferensi
Asia Afrika (KAA) di Bandung
Sebagai
bangsa yang pernah merasakan betapa pahitnya hidup dalam penjajahan, bangsa
Indonesia memprakarsai diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika bersama dengan
negara India, Pakistan, Birma, dan Sri Lanka. Persiapan untuk
menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika dilakukan di Colombo (Sri Lanka) pada
tanggal 28 April – 2 Mei 1954 dan di Bogor (Indonesia) pada tanggal 29 Desember
1954. Dalam persiapan itu disepakati bahwa Konferensi Asia Afrika (KAA)
akan dilaksanakan di Bandung (Indonesia) pada tanggal 18 _24 April 1955.
Setelah disepakati, maka pada tanggal 18 sampai dengan 24 April 1955 di Kota
Bandung (Jawa Barat) diseleng-garakan Konferensi Asia Afrika, tepatnya di Jalan
Asia Afrika.
Maksud dan
tujuan diadakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung adalah untuk:
1. meningkatkan kemauan baik
(goodwill) dan kerja sama antar bangsa-bangsa Asia Afrika, serta untuk
menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbale balik maupun kepentingan
bersama.
2. mempertimbangkan
masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam hubungannya dengan negara-negara
peserta.
3. mempertimbangkan
masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang menyangkut rakyat Asia Afrika,
dalam hal ini yang menyangkut kedaulatan nasional, rasialisme, dan
kolonialisme.
4. meninjau posisi Asia Afrika
dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan saham yang diberikan untuk peningkatan
perdamaian dunia dan kerja sama internasional.
Konferensi yang diselenggarakan di Bandung itu menghasilkan 10 prinsip
yang dikenal dengan nama Dasa Sila Bandung.Konferensi Asia Afrika ini dihadiri oleh
29 negara Asia dan Afrika
2.
Mendirikan Gerakan Non Blok
Seusai Perang Dunia II, negara-negara di dunia terbagi ke dalam dua blok,
yaitu Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur yang
dipimpin oleh Uni Sovyet. Adanya dua kekuatan tersebut menyebabkan terjadinya
“Perang Dingin” (Cold War) di antara kedua blok itu. Akibatnya, suhu politik
dunia menjadi memanas dan penuh dengan ketegangan-ketegangan. Guna
mengatasi ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur yang terus bersitegang,
bangsa Indonesia memprakarsai didirikannya Gerakan Non-Blok (Non Aligned).
Negara-negara pemrakarsa Non-Blok ialah:
- Afghanistan
- India
- Indonesia
- Republik Arab Persatuan (Mesir)
- Yugoslavia.
Gerakan Non Blok ini dibentuk atas dasar Dasa Sila Bandung (hasil
Konferensi Asia Afrika di Bandung). Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama Non
Blok diadakan di Beograd atau Belgrado (Yugoslavia) dari tanggal 1 – 6
September 1961 atas undangan dari Presiden Yosef Broz Tito (Yugoslavia), Abdul
Nasser (Mesir), dan Sukarno (Indonesia). KTT ini dihadiri oleh 25 negara dari
Asia-Afrika, Amerika Latin, dan Eropa.
Konferensi ini dimaksudkan untuk meredakan ketegangan dunia dan
menunjukkan kepada dunia bahwa masih ada pihak ketiga yang berada di luar kedua
blok yang sedang bertentangan itu. Setelah diadakan KTT Non Blok I,
negaranegara yang tergabung dalam Non-Blok oleh Negara – Negara
barat disebut sebagai Dunia Ketiga (The Third World). Sampai saat ini, Non-Blok
telah mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) puluhan kali. Temukan KTT
kedua dan seterusnya, apa keputusan yang dihasilkan dalam setiap KTT.
3.
Mengirimkan Misi Garuda
(MISIRIGA)
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif menyatakan, bahwa bangsa
Indonesia akan senantiasa aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Untuk
mewujudkan misi ini, maka Indonesia mengirimkan misi perdamaian dunia dengan
nama Pasukan Garuda. Pasukan ini diperbantukan untuk PBB dalam usaha turut
mendamaikan daerah-daerah yang sedang bersengketa.
Pada bulan Januari 1957 dikirimlah Pasukan Garuda I ke Timur Tengah di bawah
komando Kolonel Hartoyo, yang kemudian diganti oleh Letnan Kolonel Suadi. Pada
tahun 1960, di Kongo terjadi perang saudara. Untuk mendamaikan situasi di Kongo
ini, Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda II di bawah pimpinan Kolonel
Prijatna, sedangkan sebagai komandan batalion adalah Letkol Solichin Gautama
Purwanegara. Selanjutnya Misi Garuda III dikirim ke Kongo dipimpin oleh Brigjen
Kemal Idris.
Dalam setiap sengketa internasional yang menerjunkan PBB, Indonesia selalu siap
sedia menjadi petugas misi perdamaian PBB melalui Pasukan Garuda. Keikutsertaan
Indonesia dalam Misi Perdamaian ini tergabung dalam Pasukan Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB). Dalam pengiriman misi perdamaian ini,
tentara dari Indonesia mendapat sambutan baik dari negara yang menerima. Hal
ini karena tentara kita mengembangkan sikap bersahabat dan cinta damai. Sampai
saat ini, bangsa Indonesia telah puluhan kali terlibat dalam misi perdamaian
dunia di bawah bendera Perserikan Bangsa-Bangsa (PBB).
4.
Menjadi anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB)natau United Nations Organization (UNO)
Dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia, bangsa Indonesia ikut aktif menjadi anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 28 September 1950 dengan nomor
anggota ke-60. Pada masa Orde Lama (Demokrasi Terpimpin), Indonesia pernah
menyatakan keluar dari keanggotaan PBB, yakni pada tanggal 7 Januari 1965. Pada
saat itu, politik luar negeri Indonesia sedang condong ke Sovyet.
Akan tetapi, setelah zaman orde baru, Indonesia kembali menjadi
anggota PBB pada tanggal 28 September 1966 dan tetap pada urutan ke-60, karena
oleh PBB Indonesia masih belum dicoret dari keanggotaan. Sebagai anggota PBB,
bangsa Indonesia aktif terus dalam usaha menciptakan perdamaian dan keamanan
dunia internasional, salah satu di antaranya ialah dengan aktifnya Indonesia
dalam mengirimkan misi perdamaian yang tergabung dalam Misi Republik Indonesia Garuda
(MISIRIGA).
5.
Mendirikan ASEAN
Sebagai
perwujudan dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, pada tanggal 8
Agustus 1967, Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya mendirikan
organisasi yang diberi nama ASEAN (Association of The South East Asian
Nations), Organisasi Negara-negara Asia Tenggara.
ASEAN ini
didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok. Tujuan didirikannya ASEAN adalah
untuk:
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta mengembangkan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kebersamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai;
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum dalam hubungan antarnegara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB;
- Meningkatkan kerja sama yang aktif dan saling membantu dalam masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi;
- Saling memberi bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi;
- Bekerja sama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri, perluasan perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, perbaikan sarana-sarana, pengangkutan dan komunikasi serta taraf hidup rakyatnya;
- Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi – organisasi internasional dan regional dengan tujuan serupa yang ada dan untuk menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerja sama secara erat di antara mereka sendiri. Tujuan tersebut termaktub dalam Deklarasi Bangkok yang ditanda tangani oleh lima menteri luar negeri negara-negara Asia Tenggara. Kelima menteri tersebut ialah:
- Adam Malik (Indonesia)
- Tun Abdul Razak (Malaysia)
- Thanat Khoman (Thailand)
- Rajaratnam (Singapura),Narcisco Ramos (Filipina).
Dalam usaha memelihara
stabilitas dan keamanan Asia Tenggara, Indonesia memprakarsai untuk melakukan
pendekatan agar Asia Tenggara menjadi daerah bebas nuklir. Pada saat berkecamuk
Perang Vietnam, Indonesia juga memprakarsai diselenggarakannya Jakarta Informal
Meeting (JIM) yang membahas mengenai upaya-upaya mendamaikan Vietnam.
6.
Menjalin Kerja Sama dengan
Negara-negara di Dunia
Politik luar negeri yang bebas dan aktif memberikan kesempatan
kepada bangsa Indonesia untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain di
dunia. Itulah sebabnya, sehingga bangsa Indonesia juga menjalin hubungan kerja
sama dengan negara-negara di dunia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial
budaya, pendidikan dan ilmu pengetahuan, tanpa membatasi diri dengan
negara-negara blok barat saja atau blok timur saja. Sebagai perwujudannya,
bangsa kita menjadi anggota oragnisasi internasional. Dalam organisasi
internasional, Indonesia juga bekerja sama dalam OPEC (Organization of
Petroleum Exporting Countries =Negara-negara pengekspor minyak), Organisasi
Konferensi Islam (OKI), dan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation = Kerjasama
Ekonomi Negara Asia Pasifik). Selain itu, Indonesia juga menjadi anggota
organisasi internasional lainnya.
2.8. Peran
Perwakilan Diplomatik dalam Pelaksanaan Politik Luar Negeri
1. Pengertian Perwakilan
Diplomatik
Perwakilan diplomatic adalah lembaga kenegaraan diluar negeri yang
bertugas membina hubungan politis dengna negara lain. Jenis perwakilan
diplomatik adalah kedutaan besar yang ditugaskan tetap di suatu negara tertentu
dan perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
Ketua perwakilan diplomatatk oleh seorang duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh serta bertanggung jawab kepada presiden melalui mentri luar negeri atau
Kementrian Luar Negeri.
2. Fungsi dan Peran Perwakilan Diplomatik
Secara umum fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
- Lambang prestise nasional di luar negeri
- Mewakili kepala negera di negera penerima
- Sebagai perwakilan yuridis yagn resmi dari pemerintahnya
- Sebagai perwakilan politik, yaitu perantara hubungan negaranya dengan negara yang ditempatinya.
- Menjamin efisiensi perwakilan suatu negara di luar negeri
- Memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negara penerima.
- Perangkat Perwakilan Diplomatik
Berdasarkjan
Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 (Kongres Achen),
perangkat diplomatic adalah sebagai berikut.
- Duta besar berkuasa penuh (ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa ambassador biasanya mewakili pribadi kepala negara dan bangsa serta rakyatnya.
- Duta (gerzant) adalah wakil diplomatik yang pengangkatannya lebih rendah dari ambassador. Seorang duta dalam menyelesaikan kedua negera harus berkonsultasi dengan pemerintahannya.
- Mentri presiden, dianggap bukan wakil pribadi kepala negera. Ia hanya mengurus urusan negara. Pada dasarnya ia tidak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana dibedakan atas:
- Kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
- Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, yaitu ketika pejabat kepala perwakilan belum atau tidak ada ditempat.
- Atase-atase adalah pejabat pembant dari duta berkuasa penuh. Atase terdiri dari 2 bagian, yaitu:
- Atase pertahanan, biasa dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan kepada Kemlu dengan pangkat perwira menegah dan ditempatkan di KBRI serta diberikan kedudukan sebagai diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan kepala duta besar berkuasa penuh.
- Atase teknis, dijabat oleh PNS tertentu yang tidak berasal dari pejabat Kemlu dan ditempatkan di KBRI untuk membantu tugas-tugas duta besar. Atase teknis berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari kementriannya. Misalnya, atase perdagangan, atase pendidikan, dan kebudayaan, serta atase perindustrian.
BAB II
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- Politik luar negeri Indonesia merupakan bebas aktif. Bebas, artinya bahwa bangsa kita bebas menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia tanpa harus terikat dengan blok barat atau blok timur. Aktif, artinya bahwa kita akan senantiasa berusaha menciptakan dan mewujudkan kehidupan dunia yang aman dan damai.
- Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif tertuang dalam alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD 1945 serta dalam pasal 11 UUD 1945.
- Sebagai wujud pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, Indonesia melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950.
- menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1 9 5 5
- mengirimkan misi perdamaian dunia yang tergabung dalam Misi Republik Indonesia Garuda (MISIRIGA)
- membentuk gerakan non blok (non aligned) untuk meredakan ketegangan akibat perang dingin antara blok barat yang dipimpin Amerika Serikat dan blok timur yang dipimpin Uni Sovyet.
- Membentuk organisasi ASEAN untuk menciptakan stabilitas Asia Tenggara yang aman, tertib, dan damai pada tanggal 8 Agustus 1967.
- Menjalin kerja sama ekonomi, politik, sosial budaya, dan iptek dengan negara- negara di dunia.Aktif dalam organisasi internasional seperti OKI, APEC, OPEC, dan sebagainya.
3.2 Saran
Sebagai bangsa yang baik, kita seharusnya mengetahui sejarah peristiwa yang
berkaitan dengan negara kita Republik Indonesia yang dapat kita jadikan
pelajaran untuk dapat turut serta membangun bangsa Indonesia semakin baik
kedepannya. Salah satunya kita perlu mempelajari polik luar negeri Indonesia Bebas
Aktif. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif ditujukan untuk
mencapai kepentingan dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
- http://hellhelen.blogspot.co.id/2013/04/makalah-politik-luar-negeri.html diakses 05 Februari 2016
- http://dhienasicewecute.blogspot.co.id/2012/01/makalah-politik-luar-negeri-indonesia.html diakses 05 Februari 2016
- http://fdib.tripod.com/makalah/awang.html diakses 05 Februari 2016
- http://yeninear.blogspot.co.id/2012/01/makalah-politik-luar-negeri-indonesia.html diakses 05 Februari 2016
No comments:
Post a Comment